Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 850. Pulang Pisau Kawal Tiga Persidangan di Ruang Sidang 2
850. Pulang Pisau Kawal Tiga Persidangan di Ruang Sidang 2
  

Persiapan Matang, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama

Pulang Pisau Kawal Tiga Persidangan di Ruang Sidang 2


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 07 April 2026 –Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., yang juga bertindak sebagai Panitera Pengganti, melakukan persiapan intensif untuk mengawal jalannya tiga agenda persidangan yang dijadwalkan pada hari Selasa, 7 April 2026. Persidangan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang 2 PA Pulang Pisau dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Rahmatiah, S.Sy., M.H. Ketiga perkara yang disidangkan mencakup tahapan hukum yang berbeda-beda, menuntut ketelitian administrasi dan kesiapan teknis yang tinggi dari tim persidangan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, berikut adalah rincian tiga perkara yang ditangani yaitu Sidang Pertama Perkara Cerai Gugat: Memasuki tahap awal pemeriksaan untuk memastikan kehadiran para pihak serta upaya perdamaian/mediasi sesuai ketentuan yang berlaku, Sidang Lanjutan Perkara Cerai Talak: Melanjutkan proses pembuktian atau penyampaian tanggapan dari pihak-pihak terkait guna pendalaman materi perkara dan Pembacaan Putusan Perkara Itsbat Nikah: Agenda krusial berupa penetapan hukum atas permohonan pengesahan nikah guna memberikan kepastian status hukum bagi pemohon.

Sebagai Panitera Pengganti, Kartini, S.H.I. memastikan seluruh berkas perkara, berita acara persidangan, hingga sarana pendukung di ruang sidang telah siap sebelum prosesi dimulai. Hal ini dilakukan guna menjamin kelancaran alur persidangan serta ketepatan waktu dalam melayani masyarakat. Hakim Tunggal, Rahmatiah, S.Sy., M.H., mengapresiasi sinergi antara bagian teknis yustisial dan kepaniteraan. Koordinasi yang baik diharapkan mampu menjaga integritas dan profesionalitas lembaga dalam memutus perkara secara adil dan transparan. Kegiatan persidangan di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen untuk mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”