Harap Tunggu...

» Artikel Hukum » Pendewasaan (Handlichting) Dalam Perkawinan Di Bawah Umur Sebagai Dasar Pembuatan Perjanjian Perkawinan | Oleh : Fakhir Tashin Baaj, SH., MKn.
Pendewasaan (Handlichting) Dalam Perkawinan Di Bawah Umur Sebagai Dasar Pembuatan Perjanjian Perkawinan | Oleh : Fakhir Tashin Baaj, SH., MKn.
  

Oleh : Fakhir Tashin Baaj, SH., MKn.

Hakim di Pengadilan Agama Kuala Kapuas

A. Pendahuluan

1. Latar Belakang Permasalahan Dalam prinsip hukum terdapat sebuah adagium presumptio iuris de iure yang menyatakan bahwa semua orang dianggap tahu hukum setelah suatu peraturan diundangkan, sehingga ketidaktahuan bukan alasan untuk menghindari kewajiban atau hukuman (ignorantia juris non excusat). Dengan prinsip ini, setiap subjek hukum tidak terkecuali memiliki hak-hak dan kewajiban, namun demikian dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Dalam hukum perdata ada beberapa golongan orang yang dinyatakan “cakap” dan “tidak cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan perbuatan hukum.1 Orang yang dinyatakan “tidak cakap” dalam melakukan perbuatan hukum ialah orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan (curatele), yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya atau kuratornya.2

Selengkapnya