Transparansi Data, PA Sampit Rilis Statistik Jenis Perkara Masuk Periode Maret 2026

Sampit│pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama (PA) Sampit Kelas IB secara resmi merilis laporan statistik jenis perkara yang diterima sepanjang bulan Maret 2026 sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara perceraian masih mendominasi dengan total 46 perkara, yang terdiri dari 34 perkara Cerai Gugat dan 12 perkara Cerai Talak. Selain itu, terdapat permohonan Isbath Nikah sebanyak 16 perkara, yang menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam melegalkan status perkawinan mereka secara hukum negara.
Laporan tersebut juga merinci berbagai jenis perkara lainnya yang masuk dengan jumlah yang beragam. Di antaranya terdapat masing-masing satu perkara untuk kategori Kewarisan, Penguasaan Anak, Dispensasi Kawin, Pembatalan Perkawinan, Penetapan Ahli Waris, Asal Usul Anak, serta kategori lain-lain. Keragaman jenis perkara ini mencerminkan peran vital PA Sampit dalam melayani berbagai persoalan hukum keluarga dan perdata Islam bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Publikasi statistik ini merupakan komitmen nyata PA Sampit dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan menyajikan data yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat luas, PA Sampit berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan akuntabilitas lembaga peradilan. Seluruh jajaran aparatur pun berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perkara tersebut secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !
830. Fahmi Fardiansyah, S.H. Pimpin Doa Bersama Kamis Pagi Selanjutnya