Hakim PA Sampit Berikan Penjelasan Prosedur Permohonan Informasi Perkara kepada Mahasiswa

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, 1 April 2026 — Hakim Pengadilan Agama Sampit Kelas IB, Bapak Adeng Septi Irawan, S.H., memberikan penjelasan kepada sejumlah mahasiswa terkait prosedur permohonan izin informasi mengenai perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Agama Sampit. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 1 April 2026, sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman yang tepat mengenai keterbukaan informasi di lingkungan peradilan.
Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa setiap permohonan informasi perkara harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian serta menjaga kerahasiaan data yang bersifat sensitif. Mahasiswa diarahkan untuk mengajukan permohonan secara resmi melalui layanan yang telah disediakan oleh pengadilan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada mahasiswa mengenai prosedur yang benar dalam mengakses informasi perkara, sekaligus meningkatkan pemahaman tentang transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !