Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PERSIDANGAN PERDANA PASCA LEBARAN DI PA KUALA KAPUAS, 3 PERKARA DISIDANGKAN SECARA LURING DAN ELEKTRONIK
PERSIDANGAN PERDANA PASCA LEBARAN DI PA KUALA KAPUAS, 3 PERKARA DISIDANGKAN SECARA LURING DAN ELEKTRONIK
  

Kuala Kapuas, 25 Maret 2026 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan kegiatan persidangan pasca libur Hari Raya Idulfitri dengan suasana yang tertib dan lancar. Pada hari Rabu (25/03/2026), tercatat sebanyak 3 (tiga) perkara terjadwal untuk disidangkan, yang terdiri dari perkara Istbat Nikah dan Cerai Talak.

Persidangan hari ini menjadi momentum awal setelah masa libur Lebaran, di mana aktivitas pelayanan peradilan kembali berjalan normal. Meskipun jumlah perkara yang disidangkan relatif sedikit, proses persidangan tetap dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dari total perkara yang terdaftar, sebagian persidangan dilaksanakan secara elektronik (e-court), sejalan dengan upaya modernisasi peradilan yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung. Sidang elektronik tersebut memungkinkan para pihak untuk mengikuti jalannya persidangan tanpa harus hadir langsung di ruang sidang, sehingga memberikan kemudahan serta efisiensi waktu dan biaya.

Sementara itu, untuk perkara yang disidangkan secara langsung (luring), para pihak hadir di ruang sidang dengan tetap mengikuti tata tertib persidangan yang berlaku. Majelis hakim memimpin jalannya sidang dengan tertib dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Perkara Istbat Nikah yang disidangkan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan para pihak, sedangkan perkara Cerai Talak merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa rumah tangga yang diajukan oleh pihak suami sesuai ketentuan hukum Islam.

Secara keseluruhan, pelaksanaan persidangan hari ini berlangsung dengan lancar tanpa kendala berarti. Diharapkan, dengan dimulainya kembali aktivitas persidangan pasca Lebaran ini, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus ditingkatkan baik melalui sidang langsung maupun pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem persidangan elektronik.

Pengadilan Agama Kuala Kapuas berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan.(mus)

Berita Selanjutnya