Selesai Masa Ramadhan, Jam Layanan PA Palangka Raya Kembali ke Jadwal Normal
PALANGKA RAYA – Seiring berakhirnya bulan suci Ramadhan dan cuti bersama Idul Fitri, Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya mengumumkan pemberlakuan kembali jam layanan operasional normal. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan masyarakat pencari keadilan mendapatkan durasi pelayanan yang maksimal di pusat pelayanan.
Detail Perubahan Jam Operasional
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terhitung mulai hari kerja pertama pasca-lebaran, seluruh aktivitas di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan administrasi perkantoran mengikuti jadwal berikut:
- Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 – 16.30 WIB
- Jumat: pukul 07.00 – 16.00 WIB
Perubahan ini menandai berakhirnya penyesuaian jam kerja khusus Ramadhan yang sebelumnya cenderung lebih singkat. Dengan kembalinya jam kerja normal, durasi layanan pada hari kerja biasa menjadi lebih panjang 1,5 hingga 2 jam dibandingkan selama bulan puasa.
Khusus untuk hari Jumat, pelayanan dimulai lebih awal, yakni sejak pukul 07.00 WIB. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki urusan mendesak dapat terlayani lebih pagi sebelum jeda waktu istirahat ibadah shalat Jumat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal terbaru ini agar proses pengurusan perkara, pengambilan akta cerai, maupun konsultasi hukum dapat berjalan lancar sesuai waktu yang disediakan,” ungkap perwakilan humas PA Palangka Raya.
Petugas PTSP juga dipastikan tetap mengedepankan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam melayani setiap warga yang datang ke kantor pengadilan di Jalan Pangeran Diponegoro tersebut.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Pasca-Libur Lebaran, Layanan PTSP PA Palangka Raya Kembali Beroperasi Normal Selanjutnya
