Pengumuman Resmi: Pelayanan Pengadilan Agama Sampit Tutup Sementara 18–24 Maret 2026, Buka Kembali 25 Maret 2026

Sampit│pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama Sampit secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan sehubungan dengan adanya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelayanan di Pengadilan Agama Sampit akan ditutup sementara mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Penutupan layanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selama periode tersebut, seluruh aktivitas pelayanan kepada masyarakat ditiadakan untuk menghormati hari besar keagamaan dan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Agama Sampit akan kembali membuka pelayanan secara normal pada tanggal 25 Maret 2026. Masyarakat diimbau untuk dapat menyesuaikan jadwal keperluan layanan serta memanfaatkan layanan elektronik yang tersedia selama masa libur. Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan tidak mengalami kendala dalam perencanaan pelayanan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !