
Pelayanan publik yang prima tidak hanya diukur dari kecepatan administrasi atau ketepatan putusan hukum, tetapi juga dari aspek kenyamanan lingkungan. Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan yang bersih dan asri adalah fondasi utama dalam memberikan pelayanan yang humanis bagi masyarakat pencari keadilan.
Bagi masyarakat yang datang ke pengadilan, suasana hati sering kali diliputi ketegangan. Area pelayanan yang bersih, rapi, dan harum berfungsi sebagai stress relief alami yang dapat memberikan ketenangan bagi para pihak yang berperkara. Hal ini sejalan dengan pembangunan Zona Integritas, di mana area pelayanan harus bebas dari kesan kusam dan tidak teratur.
PA Kuala Kapuas menerapkan standar kebersihan yang ketat pada beberapa titik vital:
- Ruang Tunggu Sidang & PTSP: Sebagai garda terdepan, area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dipastikan bebas debu dan sampah. Kursi tunggu dibersihkan secara berkala untuk menjamin higienitas.
- Ruang Sidang: Kebersihan di dalam ruang sidang dijaga ketat untuk menjaga kekhidmatan proses persidangan.
- Fasilitas Umum (Toilet & Mushola): Menjadi indikator utama keberhasilan kebersihan. Toilet dipastikan kering, tidak berbau, dan memiliki ketersediaan air yang cukup.
- Area Bermain Anak & Ruang Laktasi: Menjamin keamanan dan kesehatan bagi ibu dan anak dengan sterilisasi area secara rutin.
Untuk menjaga konsistensi, PA Kuala Kapuas melakukan beberapa langkah strategis:
- Jadwal Rutin (Daily Cleaning): Pembersihan menyeluruh sebelum jam pelayanan dimulai dan setelah jam kantor berakhir.
- Monitoring Berkala: Adanya petugas khusus atau supervisor yang mengecek kondisi kebersihan secara real-time di area publik.
- Budaya Kerja 5R: Penerapan prinsip Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin oleh seluruh aparatur, bukan hanya petugas kebersihan.
- Fasilitas Pendukung: Penyediaan tempat sampah yang terpilah dan hand sanitizer di setiap sudut strategis.
“Kebersihan adalah bagian dari iman dan cermin dari profesionalisme pelayanan kami.”
Dengan lingkungan yang bersih, PA Kuala Kapuas berkomitmen menciptakan atmosfer yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Kebersihan bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk penghormatan lembaga kepada setiap warga negara yang datang mencari keadilan.
Antara Sah Secara Agama dan Terlarang Secara Negara: Nikah Siri dalam Perspektif KUHP Nasional, Undang-Undang Perkawinan, dan Hukum Islam | Oleh: Sahji Rinaldi, S.H. Selanjutnya
CPNS PA Kuala Kapuas Laksanakan Aktualisasi Nilai BerAKHLAK Sebelumnya