
Kapuas (11/3) Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Dr. Nur Moklis, S.H.I.,S.Pd.,M.H. selaku Wakil Ketua PA Kuala Kapuas sekaligus Ketua Tim Pembangunan ZI pimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi FInalisasi Pemenuhan Evidence ZI Tahun 2026. Rapat kali ini beragendakan monev terhadap pemenuhan eviden ZI yang akan menyentuh tenggat waktu pada 13 Maret 2026 ini. Selain oleh Ketua Tim ZI, rapat ini dihadiri pula oleh seluruh Koordinator Area beserta para operator masing-masing area.
Setelah forum dibuka oleh Ketua Tim ZI, rapat dilanjutkan dengan laporan progress dari Koordinator masing-masing area. Laporan tersebut mencakup persentase eviden yang telah di upload beserta tautan drive nya, hingga kendala-kendala yang ditemui di lapangan. Salah satu kendala yang ditemukan ialah oleh Koordinator Area IV, Ahmad Nafari, S.H.I.
Nafari menerima laporan dari para Anggota Area IV bahwa berkas-berkas terkait belum dialih media, melainkan hanya berbentuk hardcopy. Hal ini membutuhkan sumber daya ekstra untuk melakukan alih media, agar bisa di unggah ke system PMP ZI.
“dengan adanya kendala tersebut, progress yang sudah terupload 20%, dan masih menunjukkan progress kemajuan.”, paparnya.
Setelah seluruh Koordinator Area memberikan laporan, Ketua ZI, Nur Moklis menyampaikan bahwa finalisasi eviden harus terus berjalan hingga di titik akhir waktu. Akan tetapi, ia mengimbau agar upload data bisa dilakukan sebelum tanggal 13 Maret 2026.
“pasalnya, ada kemungkinan jumlah akses melonjak, akan menyebabkan gangguan system yg lamban.”, tegasnya. (VON)