PA Sampit Lakukan Pemusnahan Map Arsip Rusak yang Tidak Terpakai

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Pengadilan Agama Sampit melaksanakan kegiatan pemusnahan map arsip yang sudah rusak dan tidak terpakai pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip serta kebersihan lingkungan kerja di PA Sampit.
Map arsip yang dimusnahkan merupakan map yang sudah tidak layak digunakan kembali karena kondisi yang rusak atau usang. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area yang aman dengan tetap memperhatikan ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di Pengadilan Agama Sampit menjadi lebih tertata dan rapi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kerapihan ruang kerja serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih bersih dan nyaman bagi seluruh aparatur.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !
683. Petugas ATK PA Sampit Pastikan Stok Tinta Printer Tersedia Selanjutnya