Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Panitera PA Kuala Kurun Hadiri Undangan Penetapan Ketentuan Kadar Zakat Fitrah 1447 H
Panitera PA Kuala Kurun Hadiri Undangan Penetapan Ketentuan Kadar Zakat Fitrah 1447 H
  

Panitera PA Kuala Kurun Hadiri Undangan Penetapan Ketentuan Kadar Zakat Fitrah 1447 H

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun Bapak Bayu Irawan, S.H.I., menghadiri undangan kegiatan rapat koordinasi terkait penetapan/ketentuan kadar zakat fitrah tahun 1447 H yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Gunung Mas pada Senin (2/3/2026). Kegiatan Rapat tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU Kemenag Gunung Mas, Ketua MUI, perwakilan PCNU, Muhammadiyah, Ketua BAZNAS, Ketua BKPRMI, Ketua PHBI, Kepala KUA Kecamatan Kurun dan Tewah, serta para pengurus masjid dan mushola se-Kecamatan Kurun. Dalam rapat tersebut juga diberikan sambutan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunung Mas, H. Abdul Majid Rahimi.

Dalam sambutannya Abdul Majid Rahimi memberikan penegasan khusus terkait validasi mustahik (penerima zakat). Ia menyoroti persoalan yang kerap terjadi di mana saja, yakni pendistribusian tidak tepat sasaran di lapangan.

“Terkumpul, terdata, namun ternyata pendistribusiannya sering kurang tepat. Inilah yang biasanya menjadi masalah saat ini. Harapannya dari pertemuan ini kita bisa menghasilkan penetapan kadar zakat fitrah dan zakat lainnya, serta menegaskan kembali siapa saja mustahik-nya dan bagaimana mekanisme pendistribusian zakat tersebut,” ujar Abdul Majid.

Ia juga menegaskan pentingnya peran kita, baik itu para pengurus masjid maupun pemuka agama untuk terus mengedukasi masyarakat, tidak hanya soal zakat fitrah, tetapi juga zakat lainnya.

“Karena keterbatasan ilmu agama, terkadang hal-hal yang prinsipil terlampaui. Kami minta tolong dan berharap sampaikan serta berikan edukasi kepada masyarakat terkait zakat fitrah, zakat profesi, zakat mal atau harta, dan zakat lainnya secara tepat,” tambah beliau

Panitera PA Kuala Kurun menyampaikan bahwa kehadiran pihak pengadilan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi lintas sektor serta komitmen dalam memberikan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait hukum keluarga Islam dan kewajiban keagamaan.

Dengan ditetapkannya ketentuan kadar zakat fitrah Tahun 1447 H ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tertib dan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (FI – TI)