
Dalam rangka mewujudkan tertib persidangan, Edi, salah seorang petugas sidang Pengadilan Agama Kuala Kapuas melakukan pengecekan berkas relaas panggilan perkara yang hendak disidangkan hari ini, Kamis 26 Februari 2026. Dengan membawa sejumlah dokumen yang telah disusun rapi, petugas memastikan setiap relaas telah ditandatangani dan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. Relas panggilan tersebut sebelumnya telah diunggah pada SIPP dan diperiksa oleh Hakim pemeriksa perkara.
Kegiatan kontrol relaas ini merupakan bagian penting dari proses administrasi persidangan. Relaas panggilan menjadi bukti resmi bahwa para pihak telah dipanggil secara sah dan patut sebelum sidang dilaksanakan. Oleh karena itu, ketelitian dalam memeriksa tanggal penyampaian, identitas para pihak, hingga kelengkapan tanda tangan menjadi prioritas utama.
Di meja pelayanan, petugas berkoordinasi dengan staf kepaniteraan guna memastikan tidak ada dokumen yang tertinggal atau belum terinput. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran jadwal sidang serta menjaga profesionalitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui kontrol administrasi yang cermat dan berkesinambungan, diharapkan seluruh proses persidangan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(dar)