Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 495. Makna Puasa: Wujud Pelaksanaan Kewajiban kepada Allah SWT oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Pulang Pisau
495. Makna Puasa: Wujud Pelaksanaan Kewajiban kepada Allah SWT oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Pulang Pisau
  

Makna Puasa: Wujud Pelaksanaan Kewajiban kepada Allah SWT oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Pulang Pisau


Pulang Pisau – Dalam menyambut dan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi merupakan bentuk nyata pelaksanaan kewajiban seorang hamba kepada Allah SWT.

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menegaskan bahwa puasa diwajibkan atas orang-orang beriman agar menjadi pribadi yang bertakwa.

Bagi Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, makna puasa terletak pada kesadaran penuh dalam menjalankan perintah Allah SWT dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Ibadah puasa menjadi momentum untuk memperkuat keimanan, meningkatkan kedisiplinan, serta membentuk integritas diri, baik sebagai individu maupun sebagai aparatur peradilan.

Momentum Ramadan ini menjadi pengingat bahwa setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban bukan hanya bentuk pengabdian kepada negara, tetapi juga bagian dari ibadah dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/JA”