
Kuala Kapuas, 25 Februari 2026 – Suasana religius terasa di Musholla Ar-Raudah Pengadilan Agama Kuala Kapuas saat seluruh aparatur mengikuti Kultum Ramadhan hari ke-4.
Dalam kesempatan tersebut, Ayu Mulyana, S.H., Hakim PA Kuala Kapuas, memaparkan dalil-dalil serta metode praktis dalam Islam untuk meredam amarah, seperti berwudhu, diam, dan mengingat keutamaan orang yang mampu mengendalikan diri.
Ayu menyampaikan, “Dalil-dalil tentang menahan amarah bukan sekadar teori, tetapi panduan praktis dalam kehidupan. Dengan mengendalikan emosi, kita menjaga diri dari penyesalan dan memperkuat akhlak sebagai insan yang beriman.”
yang diikuti seluruh aparatur ini menjadi refleksi bersama bahwa Ramadhan adalah momentum membangun pribadi yang lebih sabar, tenang, dan berintegritas dalam setiap aspek kehidupan serta pelayanan kepada masyarakat. (WIN)
618. Ketua Panitia Ramadhan Sampaikan Terima Kasih kepada Donatur Bingkisan Kultum PA Sampit Selanjutnya
Ruang Ketua Berwall Panel Baru, Staf dan Outsourcing Kompak Bersihkan Sebelumnya