Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Hak Penggugat Terpenuhi, Nafkah Iddah dan Mut’ah Diserahkan Langsung  oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Hak Penggugat Terpenuhi, Nafkah Iddah dan Mut’ah Diserahkan Langsung  oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas
  

Kuala Kapuas, 24 Februari 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan penyerahan hak kepada pihak yang berhak dalam perkara perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah sebelumnya pihak Tergugat melakukan penitipan nafkah terutang dan mut’ah sebagai syarat pengambilan Akta Cerai, hari ini dana tersebut secara resmi telah diserahkan kepada pihak Penggugat. Adapun jumlah yang diterima meliputi nafkah selama masa iddah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) serta mut’ah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan total keseluruhan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh petugas penyerahan produk pengadilan, Dwina Rizka Andriani, S.H., CPNS Analis Perkara Peradilan, kepada pihak Penggugat setelah seluruh prosedur administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai dengan amar putusan.

Dalam keterangannya, Dwina menyampaikan, “Kami memastikan dana yang dititipkan benar-benar diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai amar putusan, sebagai bentuk komitmen pelayanan dan perlindungan hak para pihak.”

Dengan terlaksananya penyerahan tersebut, rangkaian penyelesaian perkara berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip pelayanan prima yang terus dijaga oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (WIN)