Mediasi Berhasil, Perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PA.Klp Dicabut

Foto: Hakim Mediator dengan para pihak dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PA.Klp (04/02/2026)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Rabu, 04 Februari 2026. Upaya mediasi dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PA.Klp yang terdaftar di Pengadilan Agama Kuala Pembuang berhasil mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan mediasi tersebut berujung pada pencabutan perkara oleh para pihak.
Mediasi dilaksanakan dengan bantuan Hakim Mediator Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., yang telah menjalankan perannya secara profesional dan objektif dalam memfasilitasi komunikasi serta musyawarah antara para pihak yang berperkara. Melalui proses mediasi, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Keberhasilan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang efektif, efisien, dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PA.Klp secara resmi dinyatakan dicabut.(Redaksi/ISJ)