
Kuala Kapuas, 23 Februari 2026 – Tindak lanjut atas pencetakan 20 (dua puluh) salinan penetapan istbat nikah hasil sidang di luar gedung wilayah Desa Anjir Serapat Baru kini memasuki tahap persiapan penyerahan dokumen kepada petugas desa terkait.
Di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, petugas pengambilan produk pengadilan, Dwina Rizka Andriani, S.H., Analis Perkara Peradilan, hari ini melaksanakan proses pengecekan akhir serta penataan berkas sebagai bagian dari persiapan penyerahan salinan penetapan kepada aparatur Desa Anjir Serapat Baru.
Persiapan ini dilakukan secara cermat guna memastikan seluruh salinan telah sesuai dengan penetapan yang dibacakan dalam sidang di luar gedung serta telah memenuhi kelengkapan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada petugas desa untuk kemudian diteruskan kepada para pemohon, sehingga dapat segera digunakan untuk keperluan pencatatan pernikahan dan administrasi kependudukan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tertib dan akuntabel. Melalui koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, diharapkan proses distribusi salinan penetapan istbat nikah dapat berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.(WIN)