19/02/2026
2:31 PM
Sampit
PA Sampit
6x
PA Sampit Terbitkan Surat Tugas Sidang Luar Gedung di Cempaga

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, 18 Februari 2026 – Pengadilan Agama (PA) Sampit menerbitkan Surat Tugas Nomor 15/WKPA.W16-A3/ST.HK2.6/II/2026 tentang pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 19 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PA Sampit dalam meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat.
Surat tugas tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Ketua PA Sampit, Hairil Anwar, dan menugaskan sejumlah hakim, panitera, serta aparatur pendukung untuk melaksanakan persidangan dan layanan administrasi secara langsung di lokasi. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang berada jauh dari kantor pengadilan, agar tetap memperoleh pelayanan peradilan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dengan adanya sidang luar gedung ini, PA Sampit berharap dapat semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan dalam penyelesaian perkara. Upaya ini juga menjadi wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !