Sekretaris PA Sampit Menandatangani Pakta Integritas TA 2026

Sampit│pa-sampit.go.id
Berdasarkan Surat Kepala KPPN Sampit Nomor : S-112/KPN.1804/2026 tanggal 5 Februari 2026 Hal Penandatanganan Pakta Integritas Eksternal Tahun 2026, Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. menandatangani Pakta Integritas Tahun Anggaran 2026 yang telah disediakan dokumennya oleh KPPN Sampit, sebagai pihak pertama Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalteng, pihak kedua Kepala KPPN Sampit dan pihak ketiga Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Sampit.
Setelah ditandatangani Pakta Integritas tersebut dikirimkan ke KPPN Sampit melalui tautan: heylink.me/KPPNSAMPIT (menu surat masuk).
Penandatanganan Pakta Integritas ini dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan sebagai bentuk komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan koruptif di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta dalam rangka memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai, yang mana ini juga merupakan agenda rutin tahunan yang krusial dalam mengawali pelaksanaan anggaran di awal tahun.

Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah dengan Satuan Kerja sebagai pengguna anggaran.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menjamin akuntabilitas kinerja. Ini merupakan janji tertulis untuk mematuhi peraturan, menjunjung kejujuran, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas demi mewujudkan birokrasi bersih dan meningkatkan kepercayaan publik.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!