
Kapuas (18/2) Seluruh aparatur PA Kuala Kapuas bagian Kepaniteraan dan bagian Kesekretariatan ikuti kegiatan SIRIBU. SIRIBU atau Sinergi Rabu ialah kegiatan penyampaian arahan atau briefing oleh atasan yang dilaksanakan 2 minggu sekali pada hari Rabu dengan diikuti oleh seluruh aparatur Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta para Petugas Posbakum. Kegiatan tersebut mengambil tempat di Ruang Tunggu Sidang PA Kuala Kapuas.
Pada kesempatan SIRIBU kali ini, yang berkesempatan menyampaikan arahan atau briefing ialah Panitera Muda Hukum, Mariatul Kiptiah. Beberapa hal yang ia sampaikan diantaranya ialah terkait perubahan jam operasional PA Kuala Kapuas selama bulan Ramadhan. Ia menuturkan bahwa terdapat perubahan jam operasional selama bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
“ini harap diperhatikan ya Bapak/Ibu.”, imbaunya.
Lebih lanjut, ia juga lakukan reminder kepada petugas Pengelola Sosial Media agar membuat pengumuman terkait perubahan jam operasional. Ia menuturkan hal ini menghindari pelayanan diluar jam kerja yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan SOP yang telah diberlakukan.
“Petugas pengelola sosial media, harap di umumkan terkait hal tersebut.”, tandasnya.
Melanjutkan briefing, Mariatul juga tekankan terkait konsistensi kualitas pelayanan. Ia mengimbau agar seluruh aparatur dapat senantiasa menjaga Kesehatan dan imunitas tubuh selama bulan Ramadhan, agar tetap dapat memberikan layanan yang prima kepada para pencari keadilan. Ia turut menegaskan bahwa berpuasa tidak boleh menjadi alasan untuk tidak semangat bekerja dan memberikan pelayanan seperti hari-hari biasanya.
“oleh karena itu, kita tetap harus bugar demi terlaksananya layanan peradilan yang prima.”, tegasnya.
“semangat Bapak/Ibu.”, tutupnya. (VON)
546. PA Sampit Ikuti Pembinaan Pimpinan PTA Palangka Raya Selanjutnya