Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS, 8 PERKARA TERDAFTAR PADA 18 FEBRUARI 2026
PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS, 8 PERKARA TERDAFTAR PADA 18 FEBRUARI 2026
  

Kuala Kapuas – Persidangan perkara di Kuala Kapuas kembali dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026. Berdasarkan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, terdapat sebanyak delapan perkara yang terdaftar untuk disidangkan pada hari tersebut.

Sejak pagi hari, aktivitas pelayanan hukum telah berjalan dengan tertib dan lancar. Para pihak yang berperkara mulai berdatangan untuk mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Persidangan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dari total delapan perkara yang terdaftar, perkara yang disidangkan didominasi oleh perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Selain itu, terdapat pula beberapa perkara yang berkaitan dengan sengketa keluarga lainnya. Setiap perkara diperiksa oleh majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Selama jalannya persidangan, majelis hakim berupaya mendorong para pihak untuk menempuh jalur perdamaian melalui proses mediasi. Mediasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata di lingkungan peradilan agama, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir.

Panitera dan aparatur pengadilan turut memberikan pelayanan administrasi secara maksimal guna memastikan kelancaran proses persidangan. Selain itu, petugas keamanan juga berperan dalam menjaga ketertiban lingkungan pengadilan sehingga persidangan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

Pelaksanaan persidangan pada hari tersebut berjalan sesuai jadwal tanpa kendala berarti. Para pihak mengikuti jalannya persidangan dengan tertib serta mematuhi arahan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.

Dengan terlaksananya persidangan delapan perkara pada hari ini, diharapkan penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama dapat terus berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Pengadilan juga terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, baik dalam aspek administrasi maupun proses persidangan, guna mewujudkan peradilan yang profesional dan terpercaya.(mus)