
[Kuala Kapuas], [13 Februari 2026] — Keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Pengadilan Agama Kuala Kapuas memberikan manfaat penting bagi sistem keamanan gedung. APAR berfungsi sebagai langkah awal penanganan apabila terjadi kebakaran. Sarana ini menjadi bagian dari perlindungan terhadap aset dan keselamatan jiwa.
Selain sebagai alat tanggap darurat, APAR juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja. Pegawai diharapkan memahami fungsi dan cara penggunaan alat tersebut. Edukasi mengenai keselamatan menjadi nilai tambah dalam pengelolaan sarana perkantoran.
Dengan tersedianya APAR yang memadai, lingkungan peradilan menjadi lebih siap menghadapi risiko tak terduga. Keamanan gedung menjadi prioritas dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Upaya ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas terhadap standar keselamatan kerja. (msy)