Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 403. Pengadilan Agama Pulang Pisau Rutin Memperbarui Data Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
403. Pengadilan Agama Pulang Pisau Rutin Memperbarui Data Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Rutin Memperbarui Data Daftar Urut Kepangkatan (DUK)


Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau secara konsisten melakukan pembaruan Data Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib, akurat, dan akuntabel.

Pembaruan data DUK tersebut dilaksanakan oleh Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang diperbarui meliputi identitas pegawai, pangkat dan golongan ruang, jabatan, masa kerja, serta informasi kepegawaian lainnya yang menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.

Kegiatan pemutakhiran DUK secara berkala ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data kepegawaian di Pengadilan Agama Pulang Pisau selalu mutakhir dan dapat digunakan sebagai referensi yang valid dalam berbagai proses administrasi, antara lain pengusulan kenaikan pangkat, penataan jabatan, serta kebutuhan manajerial lainnya.

Selain itu, pembaruan DUK setiap bulan juga merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mendukung transparansi dan profesionalisme aparatur peradilan, sekaligus sebagai bagian dari pemenuhan administrasi kepegawaian yang terintegrasi dengan sistem yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan dilaksanakannya pembaruan Data Daftar Urut Kepangkatan secara rutin, diharapkan pengelolaan kepegawaian di Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan prinsip good governance.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/JA”