Harap Tunggu...

» Sampit » 449. Sidang di Luar Gedung PA Sampit di Cempaga Layani Permohonan Dispensasi Kawin
449. Sidang di Luar Gedung PA Sampit di Cempaga Layani Permohonan Dispensasi Kawin
  

Sidang di Luar Gedung PA Sampit di Cempaga Layani Permohonan Dispensasi Kawin

Sampit│pa-sampit.go.id

Pengadilan Agama (PA) Sampit Kelas IB melaksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Cempaga pada Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat agar lebih mudah diakses.

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, salah satu perkara yang diajukan oleh masyarakat adalah permohonan dispensasi kawin. Permohonan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana majelis hakim mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan berbagai aspek demi kepentingan terbaik bagi pihak yang bersangkutan.

Sidang di Luar Gedung ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Kecamatan Cempaga karena para pihak tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan di kota. Selain menghemat waktu dan biaya, layanan ini juga menjadi wujud komitmen PA Sampit dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Melalui kegiatan ini, PA Sampit berharap masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh akses keadilan serta memahami pentingnya prosedur hukum dalam setiap pengajuan perkara.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !