PA Sampit Kelas IB Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Kota Besi

Sampit│pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama (PA) Sampit Kelas IB kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung dan layanan PTSP Keliling di Kecamatan Kota Besi pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kegiatan sidang di luar gedung dilaksanakan oleh majelis hakim PA Sampit dengan tetap mengedepankan profesionalisme, ketertiban, dan kepatuhan terhadap prosedur persidangan. Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak dan waktu untuk datang langsung ke kantor pengadilan.
Antusiasme masyarakat Kecamatan Kota Besi terlihat dari kehadiran para pihak yang memanfaatkan layanan tersebut. Kehadiran Sidang di Luar Gedung diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PA Sampit dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi seluruh lapisan masyarakat.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !