Pengadilan Agama Sukamara Gelar Sidang Delapan Perkara, Didominasi Cerai Gugat

Sukamara, 5 Februari 2026 — Pengadilan Agama Sukamara kembali melaksanakan kegiatan persidangan pada Kamis, 5 Februari 2026. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Venynda Kumalasari, S.H., dan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Sukamara dengan tertib serta sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pada hari itu, sebanyak delapan perkara terdaftar untuk disidangkan. Perkara-perkara yang diperiksa terdiri dari berbagai jenis perkara kewenangan Pengadilan Agama, dengan dominasi perkara cerai gugat. Kondisi tersebut mencerminkan masih tingginya perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukamara.
Hakim Venynda Kumalasari, S.H. memimpin jalannya persidangan dengan tegas dan profesional. Dalam setiap perkara yang disidangkan, majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan bukti, serta menyampaikan pendapat sesuai dengan tahapan persidangan. Seluruh proses berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Pelaksanaan sidang dilakukan dengan mematuhi tata tertib persidangan. Para pihak yang berperkara hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, sementara aparatur pengadilan turut mendukung kelancaran jalannya sidang. Tidak terdapat gangguan maupun hambatan berarti selama proses persidangan berlangsung.
Secara umum, seluruh agenda persidangan pada hari tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Setiap perkara diproses sesuai dengan tahapan hukum acara, mulai dari pemeriksaan awal hingga agenda lanjutan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Persidangan berlangsung dalam suasana yang kondusif, aman, dan tertib.
Pelaksanaan persidangan yang berjalan lancar ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan transparan kepada masyarakat. Melalui pelaksanaan sidang yang tertib dan sesuai prosedur, Pengadilan Agama Sukamara terus berupaya menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.(vk/redpaskr)
LHKPN 2026 Sebelumnya