Harap Tunggu...

» Sukamara » Petugas BPN Kabupaten Sukamara Laksanakan Pengukuran Tanah Milik Pengadilan Agama Sukamara
Petugas BPN Kabupaten Sukamara Laksanakan Pengukuran Tanah Milik Pengadilan Agama Sukamara
  

Petugas BPN Kabupaten Sukamara Laksanakan Pengukuran Tanah Milik Pengadilan Agama Sukamara

Sukamara, 5 Februari  2026– Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukamara melaksanakan kegiatan pengukuran tanah milik Pengadilan Agama Sukamara, sebagai bagian dari tahapan proses hibah aset tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara cq SDN Mendawai 3, pada hari Kamis, 5 Februari  2026.

Kegiatan pengukuran tersebut dilaksanakan langsung di lokasi tanah yang berada di halaman kantor dan berlangsung dengan tertib serta sesuai prosedur yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, petugas BPN didampingi oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sukamara beserta sejumlah staf, guna memastikan kelancaran proses administrasi dan teknis di lapangan.

Pengukuran tanah ini merupakan tahapan penting dalam rangka memastikan kepastian batas, luas, dan status hukum tanah yang akan dihibahkan. Dengan adanya pengukuran resmi dari BPN, diharapkan tidak terdapat permasalahan di kemudian hari terkait batas wilayah maupun legalitas aset yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

“Pengukuran ini adalah salah satu tahapan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum proses hibah dapat ditindaklanjuti. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar hingga proses hibah selesai dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kasubag.

Sementara itu, petugas BPN Kabupaten Sukamara menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan standar teknis pertanahan yang berlaku, meliputi penentuan titik batas, pencocokan data fisik dan yuridis, serta pencatatan hasil pengukuran sebagai dasar penerbitan dokumen pertanahan selanjutnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan pengukuran tanah ini, Pengadilan Agama Sukamara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengelolaan aset secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(zba/vk/redpaskr)

Berita Selanjutnya