Harap Tunggu...

» Tamiang Layang » PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG DORONG PARTISIPASI MASYARAKAT MELALUI SURVEI KEPUASAN LAYANAN
PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG DORONG PARTISIPASI MASYARAKAT MELALUI SURVEI KEPUASAN LAYANAN
  

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Tamiang Layang melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei ini ditujukan kepada para pencari keadilan yang datang ke kantor Pengadilan untuk menerima layanan, termasuk pengambilan produk Pengadilan berupa Akta Cerai. Salah satu pihak yang datang untuk mengambil Akta Cerai, yaitu Bapak I, turut berpartisipasi dalam pengisian Survei Kepuasan Masyarakat dengan cara memindai (scan) barcode yang tersedia di meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada hari ini Kamis, 5 Februari 2026. Survei ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan. Survei mencakup penilaian terhadap layanan penyelesaian perkara, layanan penyerahan produk Pengadilan, layanan permohonan informasi, serta layanan pengaduan, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023. Adapun aspek yang dinilai dalam kuesioner meliputi kejelasan informasi pelayanan, kemudahan prosedur, kewajaran biaya, kompetensi petugas, ketepatan waktu pelayanan, ada tidaknya percaloan serta ketersediaan sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Tamiang Layang. Bapak I menyampaikan bahwa secara keseluruhan ia merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang. Ia berharap survei ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Saya mengisi survei tersebut sebagai bahan masukan bagi Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam memberikan pelayanan, sekaligus bisa dijadikan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya,” ungkapnya.
Pengadilan Agama Tamiang Layang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi berkelanjutan, salah satunya dengan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menjadi dorongan bagi Pengadilan untuk memberikan pelayanan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. _Ly