Harap Tunggu...

» Tamiang Layang » PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG PASTIKAN LAYANAN AKTA CERAI CETAK TETAP TERSEDIA UNTUK PRODUK SEBELUM 1 JULI 2025
PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG PASTIKAN LAYANAN AKTA CERAI CETAK TETAP TERSEDIA UNTUK PRODUK SEBELUM 1 JULI 2025
  

Tamiang Layang, Kamis 05 Februari 2026 Meskipun sistem peradilan agama telah resmi bertransformasi ke era digital, petugas penyerahan produk di Pengadilan Agama Tamiang Layang menegaskan komitmennya untuk tetap melayani pengambilan Akta Cerai fisik. Layanan ini khusus ditujukan bagi para pihak yang perkara perceraiannya telah diputus dan akta cerainya telah terbit sebelum pemberlakuan sistem elektronik pada 1 Juli 2025.

Penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC), yang didasarkan pada SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, memang mewajibkan penerbitan dokumen secara digital untuk perkara baru. Namun, terdapat produk hukum berupa blangko fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih tersimpan rapi dan siap diserahkan kepada pemilik yang sah.

Menuju Digitalisasi Penuh Petugas mengimbau masyarakat untuk segera mengambil produk fisik mereka guna menghindari risiko kerusakan atau kehilangan dokumen di arsip pengadilan. Sementara itu, untuk perkara yang diputus setelah 1 Juli 2025, masyarakat kini lebih dimudahkan karena dapat mengunduh dokumen secara mandiri melalui laman resmi E-AC Mahkamah Agung tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
“Kami pastikan hak para pihak untuk mendapatkan dokumen fisik yang terbit sebelum masa Penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) tetap terpenuhi dengan pelayanan yang prima,” ucap petugas penyerahan produk. 🦋