Tamiang Layang | Rabu, 04 Februari 2026
Petugas Meja Informasi pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Tamiang Layang memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat pencari keadilan yang datang ke kantor untuk memperoleh informasi terkait layanan peradilan.
Pada kesempatan tersebut, petugas meja informasi melayani konsultasi masyarakat mengenai persyaratan pengajuan perkara dispensasi kawin. Selain itu, masyarakat juga memperoleh informasi seputar tata cara pengajuan gugatan dan permohonan di Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Informasi yang diberikan meliputi persyaratan pendaftaran perkara, kelengkapan berkas yang harus dipenuhi, biaya pendaftaran, serta alur dan tahapan pengajuan perkara. Petugas meja informasi, Sapitri,S.A.P., menyampaikan bahwa masyarakat yang datang umumnya membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pengajuan perkara.
“Biasanya para pihak datang untuk bertanya dan berkonsultasi mengenai tata cara pengajuan perkara, baik gugatan maupun permohonan. Sebagian masyarakat masih belum memahami persyaratan dan tata cara pengajuan perkara. Oleh karena itu, kami memberikan penjelasan secara langsung serta membagikan brosur sebagai panduan agar berkas yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.
Melalui pelayanan meja informasi, Pengadilan Agama Tamiang Layang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Diharapkan dengan adanya layanan informasi yang jelas dan akurat, masyarakat dapat memahami prosedur berperkara dengan baik sehingga proses pelayanan peradilan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. _Ly
