Wakil Ketua Ikuti Kegiatan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, Bahas Hukum Kontrak Bisnis Internasional

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara mengikuti kegiatan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah yang diselenggarakan pada hari Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah yang semakin kompleks dan berkembang seiring dinamika hukum nasional maupun internasional.
Pada sesi pembelajaran hari tersebut, peserta mendapatkan materi penting mengenai Hukum Kontrak Bisnis Internasional yang disampaikan langsung oleh Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia. Materi ini membahas secara komprehensif konsep, prinsip, serta tantangan penerapan hukum kontrak bisnis internasional dalam konteks globalisasi ekonomi dan perdagangan lintas negara.
Dalam pemaparannya, Prof. Hikmahanto Juwana menjelaskan mengenai karakteristik kontrak bisnis internasional, termasuk perbedaan mendasar dengan kontrak nasional, pentingnya klausul pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum), serta peran kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Selain itu, dibahas pula relevansi kontrak bisnis internasional terhadap pengembangan ekonomi syariah, khususnya dalam transaksi lintas negara yang melibatkan lembaga keuangan dan pelaku usaha berbasis syariah.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, di mana para peserta, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara, aktif mengikuti diskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait penerapan hukum kontrak bisnis internasional dalam praktik peradilan agama, terutama pada perkara ekonomi syariah yang memiliki unsur asing (foreign element).
Kegiatan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia peradilan, sehingga hakim ekonomi syariah memiliki kompetensi yang memadai dalam menghadapi tantangan global serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan di bidang ekonomi syariah. Dengan bekal pengetahuan yang diperoleh, aparatur peradilan diharapkan semakin siap mendukung terwujudnya peradilan yang agung, modern, dan berintegritas.(zba/vk/redpaskr)