
[Kuala Kapuas], [3 Februari 2026] — Setiap berkas perkara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas tidak langsung disimpan ke dalam lemari arsip. Tri Prasetyo, A.Md.A.B selaku Dokumentalis hukum terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap susunan dan isi pemberkasan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas arsip perkara.
Pemeriksaan meliputi pengecekan kelengkapan dokumen dan kesesuaian urutan berkas. Jika ditemukan kekurangan, dokumentalis hukum mencatatnya agar dapat segera dilengkapi. Proses ini memastikan bahwa arsip yang disimpan sudah sesuai standar pengarsipan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan rapi, dokumentalis hukum menginput data terkait ke dalam screensheet. Pencatatan ini berguna sebagai data pendukung dalam pengelolaan arsip perkara. Berkas kemudian ditempatkan di lemari pengarsipan sesuai klasifikasinya. (msy)