
[Kuala Kapuas], [3 Februari 2026] — Tri Prasetyo, A.md.A.B selaku Dokumentalis hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akurasi arsip perkara. Tugas utama yang dilakukan meliputi perapian pemberkasan perkara agar tersusun sistematis. Kerapian arsip menjadi faktor penting dalam mendukung administrasi peradilan.
Selain itu, dokumentalis hukum melakukan pengecekan kekurangan berkas secara cermat dan teliti. Setiap dokumen diperiksa satu per satu sebelum dinyatakan siap diarsipkan. Proses ini membantu mencegah kesalahan data dan kekurangan administrasi.
Selanjutnya dilakukan dengan menginput data berkas ke dalam screensheet sebagai catatan arsip digital. Data tersebut menjadi pendukung informasi sebelum berkas disimpan secara fisik. Setelah seluruh tahapan selesai, berkas perkara baru dimasukkan ke lemari pengarsipan perkara.(msy)