Kuala Kapuas, 03 Februari 2026 – Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Jabatan Dokumentalis Hukum tengah menyusun pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan menentukan Rencana Hasil Kerja (RHK) yang akan dibuat maupun disunting sesuai tugas dan fungsi jabatan.
Penentuan RHK dilakukan sebagai langkah awal dalam penyusunan SKP, guna memastikan setiap hasil kerja yang direncanakan selaras dengan peran Dokumentalis Hukum, khususnya dalam pengelolaan, pendokumentasian, dan penyajian produk hukum secara tertib dan sistematis.
Dalam proses penyusunan SKP tersebut, CPNS melakukan penyuntingan RHK agar target kinerja yang ditetapkan bersifat jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas administrasi dan layanan informasi hukum di lingkungan kerja.
Melalui pengisian SKP dengan penentuan RHK ini, CPNS Dokumentalis Hukum diharapkan dapat membangun kinerja yang terarah sejak awal masa pengabdian, sekaligus mendukung penerapan manajemen kinerja ASN secara berkelanjutan. (Mira)