
Kuala Kapuas – Rabu (03/02/2026) – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kini resmi berstatus Kelas IB berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 19/KMA/SK.OT1.1/I/2026. Kenaikan kelas ini tercantum dalam perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebelumnya yang mengatur nama, kelas, tipe, lokasi, dan daerah hukum pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Dengan dasar keputusan tersebut, secara sah status Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah meningkat dari Kelas II menjadi Kelas IB.
Dalam dokumen resmi klasifikasi satuan kerja peradilan agama di Provinsi Kalimantan Tengah, Pengadilan Agama Kuala Kapuas tercatat sejajar dengan Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh yang sama-sama berstatus Kelas IB. Sementara itu, Pengadilan Agama Palangka Raya tercatat berstatus Kelas IA sebagai pengadilan dengan klasifikasi tertinggi di wilayah tersebut. Meskipun hingga saat ini belum ada penyampaian khusus secara langsung kepada satuan kerja terkait kenaikan kelas ini, ketentuan dalam keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan berlaku secara nasional.
Kenaikan kelas Pengadilan Agama Kuala Kapuas mencerminkan peningkatan beban perkara, kinerja, serta peran strategis pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan status Kelas IB, diharapkan kualitas pelayanan peradilan, manajemen perkara, serta dukungan sarana dan prasarana dapat terus ditingkatkan. Perubahan status ini juga menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk semakin profesional, berintegritas, dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan. (tps)