Tamiang Layang 30 Januari 2026 || patamianglayang.go.id
Terhitung sejak 1 Juli 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi memberlakukan Elektronik Akta Cerai (EAC) di seluruh satuan kerja Peradilan Agama, termasuk Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang. Melalui kebijakan ini, para pihak kini dapat mengunduh akta cerai secara mandiri melalui ponsel pintar, kapan pun dan di mana pun.
Namun demikian, dalam praktik di lapangan masih ditemukan kendala, khususnya bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Barito Timur yang sebagian besar memiliki keterbatasan dalam literasi digital. Kondisi tersebut menyebabkan tidak sedikit para pihak yang mengalami kebingungan saat mengakses layanan EAC.
Menanggapi hal tersebut, PA Tamiang Layang melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyediaan video tutorial, serta panduan langsung melalui aplikasi WhatsApp yang terintegrasi dalam layanan PTSP Online PA Tamiang Layang.
Salah satu petugas PTSP, Lya Erika, S.H., menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan agar masyarakat tetap merasa terbantu dan nyaman meskipun kini berbasis elektronik. “Kami siap membantu para pihak yang mengalami kesulitan dalam mengakses Akta Cerai Elektronik” tambah Lya.
Dengan adanya layanan ini, PA Tamiang Layang berharap implementasi Elektronik Akta Cerai dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya di wilayah hukum Barito Timur. H5h
