Harap Tunggu...

» Sukamara » Wakil Ketua PA Sukamara Ikuti Diklat Mandiri Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Wakil Ketua PA Sukamara Ikuti Diklat Mandiri Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
  

Wakil Ketua PA Sukamara Ikuti Diklat Mandiri Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah

Sukamara, 30 Januari 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Zuhairi Barata Ashbahi, S.H.I., M.H., mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis peradilan secara online/mandiri yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sertifikasi hakim ekonomi syariah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah.

Diklat mandiri tersebut dilaksanakan melalui platform pembelajaran daring yang telah disediakan oleh Mahkamah Agung, sehingga peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran secara fleksibel namun tetap terukur. Pada hari Jumat, 30 Januari 2026, materi yang disajikan dalam pembelajaran ini meliputi Taflis atau Kepailitan Syariah serta Hukum Kontrak Syariah, dua materi penting yang memiliki keterkaitan erat dengan praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan.

Materi Taflis (kepailitan syariah) membahas konsep ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajiban keuangannya menurut prinsip-prinsip syariah, termasuk dasar hukum, syarat, akibat hukum, serta peran hakim dalam memastikan terpenuhinya asas keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak para pihak. Sementara itu, pada materi Hukum Kontrak Syariah, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai asas-asas akad, rukun dan syarat sah akad, jenis-jenis akad dalam transaksi syariah, serta potensi sengketa yang dapat timbul akibat wanprestasi atau pelanggaran prinsip syariah.

Melalui keikutsertaan dalam diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah ini, diharapkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara dapat semakin memperkuat kompetensi substantif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ekonomi syariah secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah. Hal ini sekaligus menjadi wujud dukungan terhadap terwujudnya peradilan agama yang agung, modern, dan berkeadilan, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. (zba/redpaskr)