PLT Kasubag Umum dan Keuangan PA Sukamara Lakukan Konsultasi PBB ke BPKAD Kabupaten Sukamara

Sukamara, 26 Januari 2026 – PLT Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sukamara, Ibu Meilita, S.Kom, melaksanakan kegiatan konsultasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukamara terkait persyaratan dan proses administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Konsultasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai ketentuan, kelengkapan persyaratan, serta alur proses pengelolaan PBB yang berkaitan dengan aset Pengadilan Agama Sukamara. Dalam kegiatan tersebut, Ibu Meilita berkoordinasi langsung dengan pihak BPKAD Kabupaten Sukamara guna memastikan pelaksanaan kewajiban PBB berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ibu Meilita, S.Kom menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi ini sangat penting dalam rangka mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai prosedur PBB, diharapkan proses administrasi dapat dilaksanakan secara tepat dan tepat waktu.
Pihak BPKAD Kabupaten Sukamara menyambut baik kedatangan PLT Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sukamara serta memberikan penjelasan secara rinci terkait persyaratan dan tahapan dalam pengurusan PBB.
Melalui koordinasi dan sinergi antara Pengadilan Agama Sukamara dan BPKAD Kabupaten Sukamara, diharapkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Dan/redpaskr)
289. Akurasi Data Perkara, Panitera Muda Gugatan PA Pulang Pisau Tuntaskan Laporan PKP Januari 2026 Selanjutnya
Azan Ashar Bergema di Pengadilan Agama Sukamara Sebelumnya