Wakil Ketua PA Sukamara Ikuti Diklat Sertifikasi Ekonomi Syari’ah Secara Mandiri

Sukamara, 26 Januari 2025 – Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukamara, Zuhairi Bharata Ashbahi, mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sertifikasi Ekonomi Syari’ah secara mandiri pada Senin, 26 Januari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di ruangan kerja Wakil Ketua PA Sukamara sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan agama, khususnya di bidang ekonomi syari’ah.
Diklat sertifikasi ekonomi syari’ah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas hakim dalam menghadapi perkembangan perkara ekonomi syari’ah yang semakin kompleks dan dinamis. Dengan mengikuti diklat secara mandiri, Zuhairi Bharata Ashbahi tetap menunjukkan semangat belajar yang tinggi meskipun di tengah padatnya tugas kedinasan.
Adapun materi yang disampaikan dalam diklat ini mencakup akad-akad dalam asuransi syari’ah serta Hukum Investasi dan Pasar Modal Syari’ah. Materi mengenai akad-akad asuransi syari’ah membahas konsep dasar, jenis-jenis akad yang digunakan, serta prinsip-prinsip syari’ah yang harus dipenuhi agar praktik asuransi tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam. Sementara itu, materi Hukum Investasi dan Pasar Modal Syari’ah mengulas regulasi, instrumen investasi syari’ah, serta peran pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan sektor tersebut.
“Kegiatan diklat ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemahaman dan wawasan di bidang ekonomi syari’ah, khususnya terkait asuransi syari’ah dan pasar modal syari’ah yang saat ini terus berkembang. Hal ini tentu akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Pengadilan Agama Sukamara,” ujarnya.
Pelaksanaan diklat secara mandiri ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Diharapkan, melalui kegiatan ini, aparatur peradilan agama semakin siap dan profesional dalam menangani perkara-perkara ekonomi syari’ah, serta mampu menjawab tantangan hukum yang berkembang seiring dengan kemajuan sektor keuangan syari’ah di Indonesia. (zba/redpaskr)
289. Akurasi Data Perkara, Panitera Muda Gugatan PA Pulang Pisau Tuntaskan Laporan PKP Januari 2026 Selanjutnya
Azan Ashar Bergema di Pengadilan Agama Sukamara Sebelumnya