Tamiang Layang 29 Januari 2026 || patamianglayang.go.id
Pengadilan Agama Tamiang Layang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui program pembebasan biaya perkara (prodeo).
Tercatat harini, petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) telah menerima permohonan pengajuan perkara secara prodeo yang di dominasi oleh perkara Cerai Gugat. Dalam Pengajuan permohonan prodeo tersebut, Pemohon diwajibkan melampirkan dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat atau dokumen lain yang membuktikan kondisi ekonomi para pemohon prodeo.
Program pembebasan biaya perkara (prodeo) ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Permohonan tersebut kemudian di verifikasi hingga akhirnya dikeluarkan surat keputusan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang menyatakan bahwa bersangkutan layak menerima bantuan pembebasan berperkara secara gratis (prodeo) di Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Dengan adanya layanan prodeo, Pengadilan Agama Tamiang Layang menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. H5h
