Tamiang Layang, pa-tamianglayang.go.id — Pengadilan Agama Tamiang Layang terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan dan penambahan sarana dan prasarana (sarpras) berupa kursi prioritas yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat berkebutuhan khusus lainnya pada hari Rabu, 28 Januari 2026, yang ditempatkan di Ruang Tunggu Sidang dan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Penyediaan kursi prioritas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam menciptakan pelayanan yang ramah, adil, dan non-diskriminatif, sejalan dengan prinsip pelayanan peradilan yang inklusif dan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah tersebut juga mendukung implementasi kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan kaum rentan lainnya di lingkungan peradilan agar memperoleh kenyamanan dan kemudahan serta rasa aman selama menerima layanan di lingkungan Pengadilan.
Teknisi Sarana dan Prasarana Pengadilan Agama Tamiang Layang, Muhammad Ali Ikhsan, S.T menyampaikan bahwa penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan kaum rentan lainnya akan terus menjadi perhatian utama. “Pengadaan kursi prioritas ini merupakan bagian dari penataan sarana prasarana dan penempatan kursi prioritas ini disesuaikan dengan titik-titik layanan yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Ke depan, kami akan berupaya melengkapi fasilitas lainnya agar mereka merasa lebih nyaman saat berada di lingkungan Pengadilan,” ungkapnya.
Dengan adanya penambahan sarana dan prasarana ini, Pengadilan Agama Tamiang Layang berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan pengalaman pelayanan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. _Ly
