
Kuala Kapuas – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan agenda persidangan rutin pada Kamis, 29 Januari 2026. Pada hari tersebut, persidangan dilaksanakan di dua lokasi yang bebeda, baik di gedung Pengadilan Agama Kuala Kapuas maupun di luar gedung melalui program sidang keliling. Total perkara yang ditangani pada hari itu berjumlah 34 perkara, terdiri dari 11 perkara yang disidangkan di kantor dan 23 perkara yang diperiksa melalui sidang keliling.
Pelaksanaan persidangan di kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas berlangsung di beberapa ruang sidang yang telah dijadwalkan sejak pagi hari. Perkara-perkara yang disidangkan meliputi berbagai jenis perkara kewenangan peradilan agama, antara lain cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dispensasi kawin, serta perkara-perkara lain yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Seluruh proses persidangan berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Majelis hakim, panitera, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan tugas persidangan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Para pihak yang berperkara hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, baik dalam agenda pemeriksaan, pembuktian, maupun penyampaian keterangan para pihak.
Selain melaksanakan persidangan di kantor, pada hari yang sama Pengadilan Agama Kuala Kapuas juga menyelenggarakan sidang di luar gedung (sidang keliling). Program sidang keliling ini merupakan wujud nyata pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Melalui sidang keliling, masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, tercatat sebanyak 23 perkara yang diperiksa dan disidangkan. Perkara-perkara yang ditangani dalam sidang keliling didominasi oleh perkara isbat nikah dan dispensasi kawin, yang merupakan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, khususnya terkait status perkawinan dan administrasi kependudukan. Seluruh rangkaian sidang keliling berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan standar pelayanan peradilan yang sama dengan persidangan di kantor.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui berbagai inovasi dan program pelayanan, salah satunya melalui pelaksanaan sidang keliling secara berkelanjutan. Program ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan peradilan yang inklusif dan responsif terhadap kondisi geografis serta sosial masyarakat Kabupaten Kapuas.
Dengan terselenggaranya persidangan pada Kamis, 29 Januari 2026 ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas. Ke depan, Pengadilan Agama Kuala Kapuas akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja peradilan demi terwujudnya peradilan yang agung serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(mus)
Tim Media Lakukan Koreksi Naskah untuk Dubbing Video BEKANTAN Selanjutnya