Harap Tunggu...

» Sukamara » Wakil Ketua PA Sukamara Ikuti Diklat Mandiri melalui E-Learning tentang Kode Etik Hakim dan Sejarah Hukum Ekonomi Syariah
Wakil Ketua PA Sukamara Ikuti Diklat Mandiri melalui E-Learning tentang Kode Etik Hakim dan Sejarah Hukum Ekonomi Syariah
  

Wakil Ketua PA Sukamara Ikuti Diklat Mandiri melalui E-Learning tentang Kode Etik Hakim dan Sejarah Hukum Ekonomi Syariah

Sukamara, 22 Januari 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara kembali melanjutkan pendidikan dan pelatihan secara mandiri (e-learning) melalui platform e-learning, setelah sebelumnya mengikuti kegiatan orientasi pelatihan sertifikasi hakim ekonomi syariah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Januari 2026, dengan fokus pada materi kode etik hakim dan sejarah hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Dalam pembelajaran mandiri ini, Wakil Ketua mengikuti modul yang dirancang secara interaktif oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung. Materi yang disuguhkan menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan profesionalisme hakim, sekaligus memberikan pemahaman mendalam mengenai perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, termasuk regulasi, fatwa DSN–MUI, dan praktik peradilan terkait ekonomi syariah.

Wakil Ketua menyampaikan bahwa diklat mandiri melalui e-learning memungkinkan peserta untuk belajar fleksibel namun tetap fokus, menyesuaikan jadwal dengan kegiatan sehari-hari di pengadilan. “Meskipun pembelajaran dilakukan secara daring dan mandiri, kualitas materi tetap komprehensif. Topik tentang kode etik hakim mengingatkan kita semua untuk selalu menjunjung integritas, sementara sejarah hukum ekonomi syariah memberi perspektif yang lebih luas dalam menangani perkara ekonomi syariah di pengadilan,” ujarnya.

Kegiatan diklat mandiri ini juga dilengkapi dengan evaluasi dan kuis interaktif. Dengan demikian, pembelajaran tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif, mempersiapkan hakim untuk mengambil keputusan yang adil dan sesuai prinsip syariah.

Pelaksanaan diklat mandiri ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam meningkatkan kompetensi hakim peradilan agama, khususnya dalam ranah ekonomi syariah yang terus berkembang. Pengalaman belajar secara mandiri ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian belajar, kedisiplinan, dan profesionalisme aparatur peradilan, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang berperkara semakin berkualitas. (zba/redpaskr)