Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id – Dalam rangka mewujudkan tata kelola perkantoran yang akuntabel dan transparan, Pengadilan Agama Tamiang Layang laksanakan tertib administrasi alat tulis kantor (ATK) pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 10.30 WIB oleh petugas pencatatan ATK bagian Kepaniteraan.
Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan dan pencatatan inventaris kantor sebagai upaya rutin untuk memastikan ATK digunakan secara efektif guna mendukung kelancaran pelayanan hukum kepada masyarakat. Adapun rincian kegiatan tersebut diantaranya melakukan pendataan mendetail terhadap stok ATK yang baru masuk maupun yang telah didistribusikan, optimalisasi anggaran dengan memastikan penggunaan barang habis pakai tetap terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan serta memperbaharui buku kendali agar data fisik dan data administrasi tetap sinkron.
“Ketertiban administrasi, sekecil apapun itu, adalah cerminan dari profesionalisme kita dalam bekerja, dengan pengelolaan ATK yang baik, kita dapat menghindari pemborosan dan memastikan ketersediaan sarana pendukung kerja selalu siap saat dibutuhkan,” ujar salah satu staf Kepaniteraan di sela-sela kegiatan.
Melalui penertiban administrasi ini, Pengadilan Agama Tamiang Layang terus berkomitmen untuk meningkatkan kedisiplinan bidang administrasi demi lancarnya pelayanan publik bagi masyarakat Barito Timur.(ena)
Berita Sebelumnya
227. Dekatkan Pelayanan PA Pulang Pisau Sukses Gelar Sidang di Luar Gedung Ketiga Kalinya Selanjutnya
227. Dekatkan Pelayanan PA Pulang Pisau Sukses Gelar Sidang di Luar Gedung Ketiga Kalinya Selanjutnya
Berita Selanjutnya
