PA Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Perceraian memang bukan hal mudah, apalagi bagi perempuan. Tapi penting untuk tahu, setelah perceraian ada sejumlah hak perempuan dan anak yang tetap dilindungi oleh hukum dan wajib dipenuhi. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik Pengadilan Agama Tamiang layang khususnya di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Teknisi sarana prasarana Muhammad Ali Iksan, S.T., bersama rekan Muhammad Hambali, S.E., menghadirkan informasi dengan memasang banner edukatif tentang hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Langkah ini menjadi bagian dari penerapan core value ASN yakni berorientasi pelayanan yang bertujuan menciptakan ruang pelayanan yang informatif.
Banner yang dipasang di area layanan memuat informasi penting terkait hak-hak perempuan dan anak yang diatur dalam perundang undangan, beberapa hak perempuan pasca perceraian antara lain hak mendapatkan nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah anak jika memiliki anak.
Dengan memahami hak-hak ini, perempuan diharapkan lebih berani dan percaya diri dalam memperjuangkan keadilan setelah perceraian. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut,selain datang langsung ke PTSP Pngadilan Agama Tamiang Layang, masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui layanan PTSP Online PA Tamiang Layang.
Dengan pembenahan ini, PTSP diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan administrasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik yang mendorong terciptanya ruang pelayanan yang ramah, terbuka, dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak. H5h
Berita Sebelumnya
213. Muhammad Rapli Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Final Tahun 2025 Selanjutnya
213. Muhammad Rapli Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Final Tahun 2025 Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Optimalisasi Komputer PTSP oleh Tim IT PA Tamiang Layang Sebelumnya
Optimalisasi Komputer PTSP oleh Tim IT PA Tamiang Layang Sebelumnya
