
Kuala Kapuas, Kamis, 22 Januari 2026 — Para pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Kuala Kapuas merasakan langsung layanan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang transparan dan bebas dari pungutan liar. Sejak pertama memasuki area pelayanan, para pihak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alur perkara, persyaratan administrasi, serta biaya resmi yang harus dibayarkan. Kondisi ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengurus kepentingan hukum mereka.
Masyarakat menilai aparatur PTSP melayani dengan sikap ramah, profesional, dan tidak membeda-bedakan. Setiap pertanyaan dijawab secara terbuka tanpa ada isyarat permintaan imbalan dalam bentuk apa pun. Salah satu pihak pengguna layanan menyampaikan pengalamannya.
“Pelayanan di PA Kuala Kapuas sangat cepat dan informatif, terlebih hari ini tidak ada antrean panjang sehingga prosesnya bisa berjalan dengan cepat. Memang tidak ada pungli ataupun biaya di luar prosedur yang ada.”, ujarnya.
Hal tersebut semakin memperkuat kepercayaan publik bahwa Pengadilan Agama Kuala Kapuas benar-benar berkomitmen menerapkan layanan anti pungli sebagaimana yang terus disosialisasikan kepada publik.
Selain kualitas layanan, masyarakat juga melihat kesiapsiagaan petugas PTSP yang selalu siap melayani meskipun kondisi ruang tunggu tidak ramai. Aparatur tetap berada di meja pelayanan dan sigap memastikan setiap kebutuhan para pihak dapat segera ditangani. Kesiapan ini dinilai sebagai bentuk kesungguhan Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan prima yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.(tps)