Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, PA KUALA PEMBUANG GELAR MONEV BERSAMA KANTOR POS SAMPIT
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, PA KUALA PEMBUANG GELAR MONEV BERSAMA KANTOR POS SAMPIT
  

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, PA KUALA PEMBUANG GELAR MONEV BERSAMA KANTOR POS SAMPIT

pos 1

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Selasa, 20 Januari 2026. – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang menyelenggarakan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Januari 2026 bertempat di Ruang Media Center PA Kuala Pembuang.

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Kuala Pembuang, Ramdani Fahyudin, S.H., didampingi oleh Hakim Ria Safitri, S.H., Panitera Muda Hukum Maziyah Cahyaning Shiyam, S.H., M.H., dan Jurusita Suyadi, A.Md.

Turut hadir sebagai tamu utama, Ketua Kantor Pos Cabang Sampit, Bapak Hizkia Alfrano Hutauruk, beserta tim teknis dari PT Pos Indonesia.

Agenda utama pertemuan ini adalah melakukan evaluasi mendalam terhadap proses pengiriman dan pemanggilan para pihak melalui Surat Tercatat. Berdasarkan hasil pantauan, terdapat beberapa poin krusial yang dibahas, terutama mengenai inventarisasi kendala pengiriman di wilayah hukum Kuala Pembuang yang memiliki tantangan geografis tersendiri.

pos 2

Wakil Ketua PA Kuala Pembuang, Ramdani Fahyudin, S.H., menyampaikan bahwa ketepatan waktu dan keakuratan status pengiriman surat tercatat adalah kunci utama dalam kelancaran proses persidangan.

“Kerja sama ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami mengapresiasi kehadiran dan komitmen dari Kantor Pos Sampit untuk terus berbenah bersama kami,” ujar Ramdani Fahyudin di sela-sela rapat.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk melakukan monitoring secara berkala demi memastikan seluruh surat tercatat dapat terdistribusi dengan baik dan akuntabel. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan kendala administratif dalam persidangan dapat diminimalisir secara signifikan. (Redaksi/AUH)