Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada Rabu, 21 Januari 2026, melaksanakan persidangan rutin di dua ruang sidang yang ada. Hari ini, terdapat beberapa sidang dengan beberapa agenda yang dilaksanakan, seperti agenda pemeriksaan perkara permohonan itsbat nikah, itsbat nikah kontensius, dispensasi kawin, dan cerai gugat. Pelaksanaan sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang 1 dan Ruang Sidang 2, dengan tetap mengedepankan ketertiban serta kelancaran jalannya persidangan.
Sidang itsbat nikah digelar untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat secara resmi. Dalam persidangan ini, majelis hakim memeriksa identitas para pihak, kelengkapan administrasi, serta mendengarkan keterangan saksi guna memastikan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, begitu juga dengan perkara itsbat nikah kontensius.
Sementara itu, sidang dispensasi nikah diperiksa dengan penuh kehati-hatian. Majelis hakim menggali secara mendalam alasan permohonan yang diajukan oleh orang tua atau wali calon mempelai, dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan, perlindungan anak, serta kepentingan terbaik bagi masa depan para pihak yang bersangkutan.
Selain itu, sidang cerai gugat juga dilaksanakan sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara perdata, mulai dari pembacaan gugatan, Majelis hakim senantiasa mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum dalam setiap proses persidangan.
Seluruh rangkaian persidangan di Ruang Sidang 1 dan Ruang Sidang 2 berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas memberikan pelayanan yang optimal kepada para pencari keadilan dengan menerapkan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.(mus)
Ketelitian Administrasi: Asis, S.H. Lakukan Penomoran Perkara pada Berkas Pendaftaran Selanjutnya
Briefing Pagi, Sekretaris : “Upayakan eye-catching.” Sebelumnya