Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Terima Arahan Teknis Terkait Tata Cara Penggunaan Mesin Fotokopi

Sukamara, 20 Januari 2026 – Aparatur Pengadilan Agama Sukamara, M. Abdul Yasir, Ratna Wulan, dan M. Zainul Fuad, menerima arahan singkat dari teknisi terkait tata cara penggunaan mesin fotokopi yang baru digunakan di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sukamara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kesektretariatan sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan sarana perkantoran berjalan optimal dan sesuai prosedur.
Arahan teknis disampaikan langsung oleh teknisi dari pihak penyedia mesin fotokopi. Dalam penjelasannya, teknisi memaparkan fungsi-fungsi utama mesin, mulai dari pengoperasian dasar, pengaturan jumlah dan ukuran salinan, hingga penggunaan fitur tambahan yang mendukung kebutuhan administrasi peradilan. Selain itu, disampaikan pula langkah-langkah pengoperasian yang aman untuk menghindari kerusakan mesin akibat kesalahan penggunaan.
M. Abdul Yasir, Ratna Wulan, dan M. Zainul Fuad mengikuti arahan tersebut dengan penuh perhatian. Mereka secara bergantian mempraktikkan cara penggunaan mesin fotokopi sesuai dengan petunjuk teknisi, sehingga diharapkan dapat memahami secara langsung proses pengoperasian yang benar. Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mengajukan pertanyaan seputar kendala yang mungkin terjadi serta solusi awal yang dapat dilakukan oleh pengguna.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sukamara terus berupaya meningkatkan efektivitas kerja aparatur dengan memastikan seluruh fasilitas pendukung dapat dimanfaatkan secara maksimal. Diharapkan, dengan dukungan sarana yang memadai dan aparatur yang memahami penggunaannya, kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin meningkat dan berjalan secara profesional. (zba/redpaskr)