PA Kuala Pembuang Tentapkan Agen Perubahan, Duta E-Court dan Duta Pelayanan Tahun 2026
Foto: Pimpinan dan seluruh pegawai PA kuala Pembuang saat sesi foto bersama dengan para agen perubahan dan duta-duta PA Kuala Pembuang (19/01/2026)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Senin, 19 Januari 2026. Pengadilan Agama Kuala Pembuang secara resmi menetapkan Agen Perubahan, Duta E-Court, dan Duta Pelayanan Tahun 2026 pada Senin, 19 Januari 2026. Penetapan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat budaya kerja yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Kegiatan tersebut dilaksankan di Halaman Kantor Pengadian Agama Kuala Pembuang.

Foto: KPA kuala Pembuang saat menyerahkan paigam penetapan kepada agen perubahan kategori integritas (19/01/2026)
Penetapan Agen Perubahan Tahun 2026 dilakukan melalui proses penilaian dan seleksi yang dilakukan oleh Tim Penilai dengan mempertimbangkan kinerja, sikap, serta komitmen pegawai dalam mendukung reformasi birokrasi. Berdasarkan hasil penetapan, Kategori Integritas diberikan kepada Ria Safitri, S.H., yang dinilai konsisten dalam menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, dan etika dalam pelaksanaan tugas. Sementara itu, Kategori Profesionalitas ditetapkan atas nama Zulhilmi Ahmad Arif, S.H., atas dedikasi dan kompetensinya dalam menjalankan tugas secara profesional dan berorientasi pada hasil. Adapun Kategori Loyalitas dan Kedisiplinan diberikan kepada Ruli Arif Fahruzi, S.T., yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap kedisiplinan kerja serta loyalitas terhadap institusi.
Selain Agen Perubahan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang juga menetapkan Duta E-Court Tahun 2026 atas nama Hedo Rikiss Daemontidar. Penunjukan Duta E-Court ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan layanan peradilan berbasis elektronik, khususnya aplikasi e-Court, baik di kalangan aparatur peradilan maupun masyarakat pencari keadilan. Duta E-Court diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pendampingan, sosialisasi, serta edukasi terkait penggunaan layanan peradilan elektronik. Selain Duta E-Court, Pengadilan Agama Kuala Pembuang juga menetapkan Duta Pelayanan Tahun 2026 atas nama Iza Aisyah Amaliyah, A.Md.M. Penunjukan Duta Pelayanan ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang prima, ramah, transparan, dan akuntabel. Duta Pelayanan diharapkan mampu menjadi contoh dalam menerapkan standar pelayanan serta etika pelayanan kepada masyarakat.

Foto: Sesi foto bersama dengan para agen perubahan dan duta-duta PA Kuala Pembuang (19/01/2026)
Melalui penetapan Agen Perubahan, Duta E-Court, dan Duta Pelayanan Tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Kuala Pembuang berharap seluruh aparatur peradilan semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta berperan aktif dalam mendukung terwujudnya reformasi birokrasi dan pelayanan peradilan yang modern dan terpercaya.
Penetapan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja kelembagaan serta kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama Kuala Pembuang sebagai lembaga peradilan yang profesional, berintegritas, dan melayani (Redaksi/D’Rea)